Tuban, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.
"Berawal dari kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang. Saat itu salah satu pelaku berinisial RND melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui TikTok, kemudian mengajak peserta untuk melakukan sweeping," ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta kopdar lainnya tetap berada di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda.
Lokasi kejadian meliputi depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban.
Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.
Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata Kompol Supiyan.
Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut hingga kini masih diburu petugas.
"Sementara ini yang kami amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.
Kompol Supiyan menambahkan, terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Tersangka yang masih di bawah umur kami tangani secara khusus sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Tuban akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkas Kompol Supiyan. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram