Malang, (Onenewsjatim)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh Satresnarkoba.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial FI yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram.
Polisi juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari pengembangan kasus tersangka ANH yang telah lebih dulu diamankan pada akhir Juni 2026.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," ujar Kompol Hendro.
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem 'ranjau' atau sistem putus, yakni mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka bukan kali pertama terlibat. Mereka mengaku sudah empat kali menerima kiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali menerima pasokan ekstasi dari jaringan yang sama," ungkap Kompol Hendro.
Saat ini penyidik masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 20 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kompol Hendro.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, termasuk memburu pelaku yang masih buron demi memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Jawa Timur.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram