-->

21/07/2026

Polres Lumajang Pastikan Penyelidikan Kematian Nisarofatin Terus Berjalan

Polres Lumajang Pastikan Penyelidikan Kematian Nisarofatin Terus Berjalan


Lumajang
, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang menegaskan penyelidikan kasus kematian tidak wajar Nisarofatin (22), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, masih terus berjalan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga tidak benar jika disebut mandek atau jalan di tempat.

Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., mengatakan penyidik tetap bekerja mendalami seluruh fakta yang ada sebelum mengambil kesimpulan hukum.

"Kasus ini tidak berhenti. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan hati-hati. Setiap langkah dilakukan berdasarkan Scientific Crime Investigation agar seluruh proses memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat," kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan laporan polisi diterima pada awal April 2026. Sejak saat itu penyidik Polsek Senduro bersama Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti dan memeriksa 10 saksi termasuk suami serta keluarga korban.

Menurut Suprapto, penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan hasil otopsi sebagai bagian penting dalam proses penyelidikan.

"Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ditemukan kandungan racun seperti sianida, pestisida maupun alkohol pada tubuh korban. Dugaan awal mengenai keracunan tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan laboratorium," ujarnya.

Meski demikian hasil Visum et Repertum (VER) dalam menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian depan kepala yang menyebabkan gegar otak berat hingga berujung pada kematian.

Suprapto mengatakan temuan tersebut masih memerlukan pendalaman karena penyidik harus memastikan penyebab luka tersebut melalui pembuktian ilmiah.

"Tantangan penyidik saat ini adalah memastikan apakah luka itu terjadi akibat perbuatan orang lain atau karena faktor lain. Proses itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah karena kondisi TKP saat awal kejadian juga sudah berubah setelah warga memberikan pertolongan," jelasnya.

Ia menambahkan penyidik telah menggelar perkara di Satreskrim Polres Lumajang. Hasilnya belum ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan, meminta keterangan dokter forensik yang melakukan otopsi serta menjadwalkan pemeriksaan ulang di lokasi kejadian sebelum dilaksanakan gelar perkara khusus.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan. Semua langkah dilakukan agar perkara ini dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Suprapto.

Polres Lumajang juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum tetap dibuka. Penyidik akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala agar proses hukum berjalan transparan.

"Kami memahami harapan keluarga korban. Karena itu kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif tanpa mengabaikan asas kehati-hatian. Kami juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari penyidik," pungkas Ipda Suprapto.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved