Mojokerto, (Onenewsjatim)– Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang atau "uang gaib" yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan meyakinkan korban melalui dalih ritual spiritual.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan kedua tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ARW (49), warga Pasuruan, dan W (53), warga Kota Malang," ujar Kompol Grandika dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial N.S. yang mengaku ditipu setelah dijanjikan uang miliknya dapat digandakan melalui ritual supranatural.
Menurut Aldhino, korban pertama kali bertemu dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda.
"Korban kemudian diperkenalkan kepada pelaku lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang hingga akhirnya korban percaya," kata AKP Aldhino.
Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam sebagai bagian dari ritual.
"Ketika proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih," ungkap Aldhino.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah para pelaku meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gondang dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKP Aldhino.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas putih, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menawarkan keuntungan secara instan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP Aldhino. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram