-->

18/07/2026

Terungkap! Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Pilang Ditangkap Polisi

Terungkap! Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Pilang Ditangkap Polisi


Probolinggo Kota, (Onenewsjatim)
– Misteri penemuan jenazah pria di kawasan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

Seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama 10 hari sejak jasad korban ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026).

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan," ujar AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Menurut Rico, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Keduanya kemudian menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.

Dalam perjalanan, tersangka mengaku beberapa kali mendapat perlakuan yang tidak diinginkan dari korban, seperti dipeluk, diraba, hingga dicium pada bagian leher saat mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata yang disebut sering mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

"Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban, kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Setelah itu pelaku mencekik korban dan menyayat mulut serta leher korban menggunakan cutter," jelas AKBP Rico.

Polisi mengungkap, penyayatan dilakukan tersangka untuk mengaburkan motif sebenarnya agar pembunuhan terkesan dipicu dendam.

Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan telepon genggam milik korban.

Sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di kawasan sungai depan SPBU Klakah.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku," kata Rico.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos merah, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta helm merah.

Kapolres menegaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban, ditambah motif ekonomi untuk menguasai harta benda milik korban.

"Motif sementara adalah rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta keinginan menguasai barang-barang milik korban," tegas AKBP Rico Yumasri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Imam) 





Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved