Lumajang, (Onenewsjatim) – Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk pemasangan jaringan kabel internet memberikan tambahan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.
Hingga Agustus 2026, Pemkab Lumajang telah mengantongi pendapatan sebesar Rp57.168.500 dari retribusi pemakaian Rumija untuk jaringan utilitas tersebut.
Pendapatan itu berasal dari 13 perusahaan penyedia jasa internet atau provider yang telah mengantongi izin pemanfaatan Rumija. Total jaringan kabel internet yang menggunakan aset jalan kabupaten mencapai sekitar 359,666 kilometer.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lumajang, Heri Kurniawan, mengatakan realisasi tersebut telah melewati target pendapatan yang ditetapkan untuk tahun ini.
Menurutnya, target retribusi pemanfaatan Rumija 2026 hanya sebesar Rp35,7 juta. Dengan demikian, realisasi hingga Agustus sudah berada jauh di atas proyeksi awal.
“Realisasi ini juga sudah melampaui capaian PAD retribusi pemakaian Rumija untuk jaringan utilitas yang sebelumnya sebesar Rp45.817.600,” kata Heri, Jumat (4/9/2026).
Heri menjelaskan, pungutan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025 tentang retribusi pemakaian tanah untuk jaringan utilitas.
Untuk kabel internet dengan diameter 0 hingga 4 inci, provider dikenakan tarif Rp150 per meter setiap tahun. Dengan perhitungan tersebut, biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp15.000 untuk setiap 100 meter jaringan per tahun.
Jaringan Bertambah, Retribusi Ikut Naik
Heri menyebut peningkatan penerimaan retribusi tidak terlepas dari semakin luasnya jaringan internet yang dibangun para provider.
Pertumbuhan pelanggan membuat perusahaan penyedia layanan internet terus melakukan ekspansi jaringan. Kondisi tersebut otomatis meningkatkan panjang kabel yang memanfaatkan Rumija milik Pemkab Lumajang.
“Ketika jaringan bertambah, otomatis retribusinya juga meningkat. Misalnya sebelumnya memasang 100 meter, kemudian tahun berikutnya bertambah menjadi 200 meter, maka kewajiban retribusinya ikut bertambah,” jelasnya.
Selain ekspansi jaringan, peningkatan PAD juga dipengaruhi oleh provider yang sebelumnya belum mengurus izin. Setelah mengajukan perizinan dan dinyatakan resmi, mereka kemudian memiliki kewajiban membayar retribusi atas pemanfaatan Rumija.
Kabel Berizin Akan Dipasangi Identitas
Untuk mempermudah pengawasan, Dinas PUTR Lumajang berencana memberikan identitas pada kabel jaringan milik provider yang telah memiliki izin.
Langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat mengetahui jaringan yang resmi sekaligus mempermudah penanganan apabila ditemukan kabel yang mengganggu pengguna jalan.
Heri mencontohkan kabel yang menjuntai terlalu rendah atau menggantung di atas badan jalan. Kondisi seperti itu dinilai dapat membahayakan pengendara maupun masyarakat.
“Kalau ada kabel yang pemasangannya mengganggu jalan atau pengendara, termasuk kabel yang menggantung, kami akan berkoordinasi dengan provider untuk segera merapikannya,” ujarnya.
Kabel Ilegal Bakal Ditertibkan
Ke depan, Dinas PUTR Lumajang juga menyiapkan langkah penertiban terhadap jaringan kabel internet yang dipasang tanpa izin.
Penertiban rencananya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Heri mengatakan penertiban terhadap kabel internet yang tidak memiliki izin ditargetkan mulai dilakukan pada 2027.
“Termasuk kabel yang tidak resmi dan tidak berizin, mulai tahun 2027 akan kami tertibkan bersama instansi terkait,” pungkasnya. (Mam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram