-->

24/02/2026

Aksi Truk Oleng di Jalur Lumajang–Probolinggo Viral, Sopir Mengaku Demi Konten

Aksi Truk Oleng di Jalur Lumajang–Probolinggo Viral, Sopir Mengaku Demi Konten


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 8801 YF beserta sopirnya setelah melakukan aksi berbahaya berupa truk oleng di jalan raya Lumajang–Probolinggo. Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sopir truk diketahui bernama Andre Maulana (20), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso. 

Andre mengakui bahwa aksi truk oleng tersebut sengaja dilakukan untuk keperluan konten media sosial.

“Aksi truk oleng itu saya lakukan mulai dari Jalan Raya Klakah sampai Malasan Probolinggo. Saya tahu itu sangat membahayakan, tapi waktu itu tujuannya buat konten,” ujar Andre Maulana kepada sejumlah awak media, Selasa (24/2/2026).

Andre juga mengaku tidak mengenal orang yang merekam aksinya dari kendaraan di belakang. Ia menyebut, setiap kali ada kode lampu flash dari belakang, dirinya langsung melakukan aksi oleng.

“Saya tidak tahu siapa yang memvideo. Kalau ada kode flash, ya langsung oleng,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dan menyadari sepenuhnya perbuatannya sangat berisiko.

“Saya sudah melakukan oleng dua kali. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat disertai rekaman video yang viral.

“Setelah menerima laporan dan video dari masyarakat, kami langsung melakukan penelusuran dan mengamankan truk beserta sopirnya di rumah yang bersangkutan,” kata Dheta 

Dalam rekaman video tersebut, terlihat truk melakukan aksi oleng sambil mengangkut kayu dari wilayah Klakah hingga Malasan, Probolinggo.

“Dalam video, truk oleng sambil mengangkut muatan kayu, dan itu sangat membahayakan,” tegasnya.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap sopir, pihak kepolisian tetap memberikan tindakan tegas berupa tilang serta penahanan kendaraan selama satu bulan sebagai efek jera.

“Pengemudi kami tilang dan truk N 8801 YF kami tahan selama satu bulan. Ini sebagai pelajaran dan peringatan bagi sopir lain agar tidak melakukan hal serupa,” ujarnya.

Selain itu, Andre Maulana juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi bahkan akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran tersebut terulang.

“Jika mengulangi lagi, SIM akan kami blacklist,” tegas Aulia.

Dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkendara, diketahui bahwa sopir hanya memiliki SIM A, sementara STNK kendaraan dinyatakan hilang.

“STNK kendaraan hilang dan sopir hanya memiliki SIM A,” pungkasnya.



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved