-->

15/07/2026

Residivis Curanmor Ditangkap Usai Curi 70 Ekor Bebek di Lumajang

Residivis Curanmor Ditangkap Usai Curi 70 Ekor Bebek di Lumajang

Polisi saat melakukan olah tkp

Lumajang (Onenewsjatim)
– Aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 70 ekor bebek potong milik warga di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Tersangka berinisial JR (30), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak bebek milik Adri (41). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke dalam kandang setelah merusak jaring pembatas. 

Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur puluhan ekor bebek potong yang masih berusia sekitar dua bulan.

"Pelaku membuka jaring kandang, kemudian mengambil 70 ekor bebek potong dan melarikan diri ke arah selatan. Bebek-bebek tersebut dimasukkan ke dalam sarung untuk memudahkan dibawa," ujar Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter. Analisis rekaman CCTV kemudian mengarah kepada dua orang terduga pelaku, yakni JR dan seorang rekannya berinisial DY.

Pada Senin (13/7/2026), petugas berhasil mengamankan JR di kediamannya. Penangkapan berlangsung secara humanis dan persuasif dengan melibatkan Kepala Desa Sumbersari.

"Untuk pelaku DY saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara JR berhasil diamankan dan diketahui merupakan residivis kasus curanmor," kata Ipda Suprapto.

Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah menjual seluruh bebek hasil curian kepada seseorang di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dengan harga Rp25 ribu per ekor.

Polisi juga mengungkap bahwa JR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lumajang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatann

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved