-->

22/08/2026

Guru PPPK Paruh Waktu Lumajang Soroti Tes CASN: Kasihan yang Sudah Lama Mengabdi

Guru PPPK Paruh Waktu Lumajang Soroti Tes CASN: Kasihan yang Sudah Lama Mengabdi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyambut baik rencana pengalihan status kepegawaian PPPK di daerah ke pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian mengenai status kepegawaian, termasuk payung hukum, gaji, serta peluang peningkatan kesejahteraan para guru.

Salah satu guru PPPK paruh waktu di Lumajang, Debi, yang mengajar di SD Kloposawit, Kecamatan Candipuro, mengatakan, pengalihan status ke pemerintah pusat diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kesejahteraan antar daerah.

"Alhamdulillah, misalkan memang ditarik pemerintah pusat semua. Kemarin kan yang ikut daerah itu ada ketidaksamaan masing-masing daerah," kata Debi.

Menurut dia, selama masih berada di bawah pemerintah daerah, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu dapat berbeda antara satu kabupaten dengan daerah lainnya.

"Kalau dibandingkan, gaji kita dengan gaji kabupaten lain itu kadang tidak sama. Kalau sekarang, alhamdulillah, berarti payung hukumnya sudah jelas, ikut pemerintah pusat," ujarnya.

Berharap Ada Peningkatan Gaji

Debi berharap pengalihan status tersebut tidak hanya mengubah nomenklatur kepegawaian, tetapi juga diikuti peningkatan kesejahteraan.

Ia, mengatakan, selama ini perubahan status dari tenaga sebelumnya menjadi PPPK paruh waktu belum serta-merta meningkatkan penghasilan yang diterimanya.

"Jujur, kemarin kan cuma ganti nama, gajinya tetap. Kalau misalnya ini ke pusat, setidaknya ada peningkatan," katanya.

Ia berharap ketika berada di bawah pemerintah pusat, aturan mengenai gaji dan hak-hak guru PPPK menjadi lebih jelas.

"Harapannya kalau dengan di pemerintah pusat, kalau bisa lebih baik dari yang di daerah. Kalau terkait gaji, kalau bisa ikut pusat, payung hukumnya juga jelas," tutur Debi.

Soroti Rencana Tes untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

Meski mendukung pengalihan status, Debi juga menyoroti rencana agar guru PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PPPK penuh waktu tetap mengikuti seleksi CASN.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan masa pengabdian para guru yang selama bertahun-tahun telah menjalankan tugas di sekolah.

"Kalau harus melalui tes seleksi CASN, menurut saya tesnya lebih sebagai formalitas atau mengikuti alurnya saja, karena kami sudah pernah melalui proses sebelumnya," katanya.

Debi mengaku kurang sepakat apabila seluruh guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes dengan mekanisme yang sama tanpa mempertimbangkan masa kerja.

Menurut dia, guru yang telah lama mengabdi akan dirugikan apabila harus bersaing dengan peserta yang masa kerjanya jauh lebih singkat.

"Kalau semuanya dites secara rata, kasihan yang sudah lama mengabdi," ujarnya.

Ia bahkan menyinggung kondisi sejumlah guru yang sudah berusia lebih tua dan mengalami kendala ketika harus mengikuti ujian berbasis komputer.

"Saya lihat teman-teman yang tua-tua kasihan, tidak bisa menggunakan komputer. Kalau dites kemudian tidak lolos, kan kasihan," kata Debi.

Debi sendiri mengaku telah mengabdi sebagai guru selama 11 tahun. 

"Kalau saya sendiri alhamdulillah sudah 11 tahun menjadi guru," ujarnya.

Berharap Tak Sekadar Janji

Hal senada disampaikan guru PPPK paruh waktu lainnya di Lumajang, Verawati, yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro.

Verawati menyambut baik apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih status kepegawaian PPPK paruh waktu di daerah.

"Alhamdulillah kalau diambil alih pusat. Tapi harus benar-benar berubah status menjadi penuh waktu, kalau bisa langsung PNS," kata Verawati.

Menurut dia, pengalihan status tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan guru, bukan sekadar perubahan administrasi.

Verawati berharap kebijakan pemerintah tersebut tidak menjadi harapan palsu bagi para guru yang selama ini telah mengabdikan diri untuk dunia pendidikan.

"Jangan sampai ini hanya menjadi PHP (pemberi harapan palsu)," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara tepat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Gaji dan tunjangan harus tepat dan sesuai prosedur yang ada. Dan satu lagi, tidak di-PHP," Pungkas Verawati.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved