Surabaya, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20) dan menyita sebanyak 672 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.
IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan IRF merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” kata Adik, Senin (24/8/2026).
Sabu Milik Bandar yang Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial HSM.
HSM hingga kini masih dalam pencarian polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adik menjelaskan, barang haram tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual. Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan IRF sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.
“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp 150 ribu dari HSM,” ujarnya.
Sabu Dijual dalam Beberapa Paket
Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket kepada pembeli.
Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp 100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp 250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp 400 ribu.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.
Selain memperoleh upah, IRF juga mengaku mendapatkan keuntungan lain, yakni dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, polisi masih memburu HSM yang diduga menjadi pemilik sekaligus bandar yang memasok sabu kepada IRF.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram