Lumajang, (Onenewsjatim) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk karnaval, harus mematuhi ambang batas gangguan maksimal yang telah ditetapkan, yakni 85 desibel, sebagaimana yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menanggapi maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang sering disebut "sound horeg" dalam berbagai acara di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Batas maksimal gangguan suara yang diperbolehkan dalam kegiatan masyarakat adalah 85 desibel. Jika melebihi itu, apalagi dalam bentuk sound horeg yang mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak tegas," ujar Ipda Untoro, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Ipda Untoro menekankan bahwa jam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, sesuai dengan surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Polres Lumajang. Melebihi batas waktu tersebut, maka kegiatan dinyatakan melanggar, dan ada tindakan tegas.
"Kami akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, seperti melebihi batas suara atau waktu, maka kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Terkait kegiatan karnaval yang akan digelar di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Ipda Untoro menyampaikan bahwa panitia penyelenggara telah membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan, terutama dalam penggunaan sound system.
"Untuk saat ini belum ada pengajuan izin resmi terkait penggunaan sound system. Namun, di Karanglo akan ada rangkaian kegiatan seperti pentas seni dan bantengan. Panitia sudah berjanji menjaga tingkat suara tidak melebihi 85 desibel," tambahnya.
Ipda Untoro juga menekankan bahwa komitmen panitia dan pemerintah desa sangat dibutuhkan, agar kegiatan masyarakat tetap kondusif dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kepolisian hadir untuk mengawal agar kegiatan berjalan tertib. Tapi jika ditemukan pelanggaran yang sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi, tentu akan ada konsekuensinya," pungkas Ipda Untoro. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram