-->

17/07/2026

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Malang, Sita 1,4 Ton Bahan Baku

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Malang, Sita 1,4 Ton Bahan Baku


Malang Kota (DOC)
– Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan produk yang membahayakan keselamatan konsumen.

"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk kosmetik yang aman dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diungkap pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, pada 12 Juli 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Dari dua lokasi tersebut kami mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, beserta seluruh barang bukti yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi kosmetik ilegal," terang Kompol Hendro.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, mixer, alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi.

Menurut Kompol Hendro, tersangka SHS memasok bahan dasar kosmetik kepada RW selama kurang lebih dua tahun.

Selanjutnya, RW mengemas ulang bahan tersebut menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan memasarkannya melalui berbagai platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain handbody lotion, tersangka juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral ke dalam produk sebelum dipasarkan. Sebagian kosmetik tersebut bahkan dijual menggunakan kemasan polos tanpa merek.

"Dari hasil penyidikan, tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku," jelasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Triethanolamine (TEA) dan bahan lainnya yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tanpa proses sesuai standar.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga potensi paparan zat yang bersifat karsinogenik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperkirakan sedikitnya 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya yang beroperasi di berbagai daerah. (Red)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved